Thursday, April 6, 2017

EKMA4316 - Hukum Bisnis

EKMA4316 - Hukum Bisnis

EKMA4316 - HUKUM BISNIS
Prof. Dr. Nindoyo Pramono, S.H., M.S.



RANGKUMAN


MODUL 1

Mengenal Hukum Bisnis



Kegiatan Belajar 1

Pengenalan tentang Hukum

        Hukum adalah keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. 
        Hukum berupa norma - norma yang jumlahnya banyak, sehingga untuk memahaminya diperlukan adanya pengelompokan norma - norma secara praktis, yang disebut klasifikasi hukum.
          Tujuan utama dari hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan. Dalam mencapai tujuannya tersebut hukum bertugas membagi hak dan kewajiban antarperorangan di dalam masyarakat, membagi wewenang dan mengatur cara mencegah masalah hukum serta memelihara kepastian hukum.
          Tatanan yang diciptakan oleh hukum itu menjadi kenyataan apabila kepada subjek hukum diberi hak dan dibebani kewajiban. Dengan demikian hukum mempunyai arti apabila dapat diterapkan terhadap peristiwa konkret. Konkretisasi hukum menjadi hak dan kewajiban itu terjadi dengan perantaraan peristiwa hukum, yaitu peristiwa yang mempunyai akibat hukum. Selanjutnya pendukung hak dan kewajiban itu adalah subjek hukum yaitu orang, yang dapat terdiri dari manusia pribadi maupun badan hukum.



Tes Formatif 1

Pilihlah satu jawaban yang paling tepat !

1). Hukum mengatur hubungan hukum yang terdiri dari ikatan antarindividu dan antara individu dengan masyarakat. Ikatan - ikatan tersebut tercermin dalam .....
A. ketertiban
B. keadilan
C. hak dan kewajiban
D. kepastian hukum

2). Untuk memberikan perlindungan, hukum mempunyai tujuan yang hendak dicapai. Tujuan pokok dari hukum adalah .....
A. ketertiban
B. keadilan
C. kepastian hukum
D. kemanfaatan

3). Teori yang merumuskan bahwa hukum mempunyai tujuan menjamin kebahagiaan bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak - banyaknya, adalah .....
A. teori etis
B. teori utilitis
C. teori campuran
D. teori Aristoteles

4). Di sebuah desa di Indonesia ada kasus tentang tuntutan masyarakat kepada pemerintah karena ketiadaan sekolah di desa tersebut, sehingga anak - anak tidak dapat menikmati haknya di bidang pendidikan. Tuntutan masyarakat tersebut termasuk jenis tuntutan keadilan .....
A. justitia distributiva
B. justitia comutativa
C. justitia afialiativa
D. justitia asosiativa

5). Bidang - bidang hukum yang termasuk dalam hukum perdata kecuali .....
A. Hukum Dagang
B. Hukum Adat
C. Hukum Islam
D. Hukum Agraria 

6). Dalam lalu lintas hukum, yang merupakan perbuatan hukum sepihak adalah .....
A. perjanjian jual beli mobil
B. pembuatan surat wasiat
C. perjanjian sewa - menyewa
D. perjanjian perdamaian

7). Pendukung hak dan kewajiban adalah orang, yang dapat berupa .....
A. manusia pribadi
B. Perseroan Terbatas
C. Koperasi
D. sub. A, B dan C benar semua

8). Pembedaan badan hukum menjadi badan hukum publik dan badan hukum privat adalah pembedaan berdasarkan kriteria .....
A. eksistensinya
B. wewenangnya
C. sifatnya
D. tujuannya

9). Menurut ketentuan BW (KUH Perdata) mereka yang disebut di bawah ini tidak cakap melakukan perbuatan hukum tertentu, kecuali .....
A. orang yang belum dewasa
B. orang yang sakit ingatan
C. orang yang ditaruh di bawah pengampuan
D. wanita dewasa yang tidak bersuami

10). Hak Paten, Merek dan hak Cipta termasuk dalam jenis benda .....
A. bergerak dan tidak berujud
B. tidak bergerak dan tidak berujud
C. bergerak dan berujud
D. tidak bergerak dan berujud 


 

Kegiatan Belajar 2

Mengenal Hukum Bisnis

          Objek dari hubungan hukum adalah benda, yaitu setiap barang atau hak yang dapat dikuasai dengan hak miliki. Menurut sifatnya benda itu dibedakan menjadi benda berwujud atau barang dan benda tidak berwujud atau hak. Selanjutnya benda juga dibedakan menjadi benda bergerak dan tidak bergerak, benda dipakai habis dan tidak dipakai habis, benda sudah ada dan benda akan ada, benda dalam perdagangan dan benda diluar perdagangan, benda dapat dibagi dan tidak dapat dibagi, benda terdaftar dan benda tidak terdaftar.
          Salah satu lapangan hukum yang mengatur hubungan - hubungan antara individu yang satu dengan lainnya adalah Hukum Perdata, yang mempunyai luas lapangan berdasarkan siklus hidup manusia yaitu, hukum tentang orang, hukum keluarga, hukum harta kekayaan ( hukum benda dan huum perikatan ) dan hukum waris. Bagian dari Hukum Perdata yang khusus mengatur kegiatan dalam dunia perniagaan adalah Hukum Bisnis. Dengan demikian hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Bisnis adalah hubungan antara hukum umum ( Hukum Perdata ) dan hukum khusus ( Hukum Bisnis ), sehingga diantara keduanya berlaku asas Lex specialis derogat legi generalis.


Baca MODUL Lainnya : 

- EKMA4366 - Pengembangan SDM